a. pengertianOtonom Daerah
otonomi daerah dapat
diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Otonomi daerah secara sempit diartikan sebagai ”mandiri”,
sedangkan dalam arti yang luas adalah ”berdaya”. Jadi otonomi daerah yang
dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah
daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan
daerahnya.
b. Latar Belakang Konsep Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah
bukan tanpa alasan. Dilihat dari landasan yuridis adalah telah diamanatkan oleh
Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah,
pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Selain alasan yuridis,
juga dalam upaya menghadapi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau suka atau
tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberikan kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber – sumber potensi yang ada di daerahnya masing
– masing.
c. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari
kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak
membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani
urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga
kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaan
otonom daerah dapat pula diperhatikan dari beberapa hal :
1. Dari segi politik, penyelenggaraan
otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan
membangun masyarakat yang madani, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak masing – masing.
2. Dari segi pemerintahan,
penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3. Dari segi sosial budaya,
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada
daerah.
4. Dilihat dari segi ekonomi, otonomi
daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam
pembangunan ekonomidi daerah masing – masing.
Singkatnya
tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah mencegah pemusatan kekuasaan,
terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk
membangun di daerahnya masing – masing.
0 komentar:
Posting Komentar