quickedit{ display:none; }

KLIK NAMA JODOH ANDA

ayo klik anda dapat uang

Social Icons

Sabtu, 29 Desember 2012

INILAH LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH DAN TUJUANYA.


SIMAK LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH DAN TUJUANYA...
 
a. pengertianOtonom Daerah
otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Otonomi daerah secara sempit diartikan sebagai ”mandiri”, sedangkan dalam arti yang luas adalah ”berdaya”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
b. Latar Belakang Konsep Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah bukan tanpa alasan. Dilihat dari landasan yuridis adalah telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Selain alasan yuridis, juga dalam upaya menghadapi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau suka atau tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber – sumber potensi yang ada di daerahnya masing – masing.
c. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaan otonom daerah dapat pula diperhatikan dari beberapa hal :
1. Dari segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang madani, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak masing – masing.
2. Dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3. Dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
4. Dilihat dari segi ekonomi, otonomi daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomidi daerah masing – masing.
Singkatnya tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk membangun di daerahnya masing – masing.
Diterbitkan di: 06 Juli, 2011   




4
SEJARAH OTONOMI DAERAH
 
  1. UU No.1 Tahun 1945
  2. UU No. 22 Tahun 1948
  3. UU NO.1 Tahun 1957
  4. UU NO.18 Tahun 1965
  5. UU No. 5 Tahun 1974
  6. UU No.22 Tahun 1999
  7. UU No.25 Tahun 1999
  8. UU NO.32 Tahun 2004
  1. Pendapatan Asli Daerah:
  1. Pajak daerah;
  2. Retribusi daerah;
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah;
  4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  1. Dana Pertimbangan Daerah, terdiri atas:
  1. Dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam;
  2. Dana alokasi umum; dan
  3. Dana alokasi khusus.
  1. Pinjaman Daerah: daerah dpat meminjam dari dalam negeri dan luar negeri (melalui Pemerintah Pusat) dengan persetujuan DPRD.
  2. Lain-lain penerimaan yang sah termasuk Dana Darurat, berasal dari pinjaman APBN.
DAERAH FRONTIER
Banyak pimpinan daerah, politisi, pejabat daerah yang tidak menyadari dan mendalami makna filosifi otonomi daerah sehingga ada wilayah yang terpencil, bahkan terisolasi pada era globalisasi. Mereka sering mengabaikan daerah ”hinreland” (pedalaman), tetapi apabila hinterland ini berada di tapal batas-batas resmi, yang dikukuhkan melalui perjanjian Internasional dengan Negara jiran, daerah ini merupakan daerah “frontier”. Daerah frontier terbantuk kerana sifat manusia yang saling bergantung, baik dengan manusia maupun dengan alam sehingga terjadi simbiosis. Kehidupan masyarakat Indonesia dengan masyarakat Negara jiran menjadi saling mempengaruhi. Akibatnya, terjadi pergeseran batas Negara secara imajiner.
Daerah frontier (Sunardi,2004:151) terjadi antara lain:
  1. Dorongan ekonomi, berupa kemudahan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup;
  2. Dorongan social budaya, berupa kesamaan subkultur (suku) dan kemudahan mendapatkan fasilitas perlindungan masa depan;
  3. Dorongan politik, antara lain adanya kepastian hokum dan tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan referendum.
Pembinaan wilayah frontier laut hendaknya mendapat prioritas, mengingat banyak pulau-pulau sepanjang perbatasan yang rawan untuk dikuasai Negara tetangga. Dari 91 pulau yang menjadi titik batas asa 12 pulau yang rawan diserobot oleh Negara lain, baik melalui okupasi diam-diam maupun melalui penetrasi budaya dan ekonomi. Untuk itu perlu berdirinya jawatan pencatatan pulau/pantai yang dikenal sebagai Marine Cadastre.
HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DENGAN DEMOKRATISASI
Otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktivitet. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkunagn sendiri. Dengan berkembangnya Auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, Pemerintah yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri.
KONSEKUENSI OTONOMI DAERAH TERHADAP DEMOKRATISASI
a. otonomi Daerah harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dalam ramgka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa;
b. Otonomi Daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (Pemda), juga bukan otinom bagi “daerah”.
PENUTUP
KESIMPULAN
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang system pemerintahan daerah yang berlaku di Negara RI mengalami beberapa kali perubahan karena Undang-Undang yang mengaturnya itu berbeda-beda dan bersumber pada Undang-Undang Dasar tidak menganut azas yang sama. Selain itu juga system pemerintahan daerah sebelum proklamasi kemerdekaan sudah dikenal orang pada zaman penjajahan Hindia-Belanda dan Jepang.
Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi:
  1. Untuk terciptanya efisiensi-efektifitas penyelenggraan pemerinntahan;
  2. Sebagai sarana pendidikan politik;
  3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan;
  4. Stabilitas politik;
  5. Kesetaraan politik
  6. Akuntabilitas publik.
SARAN
Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-san\ma dengan dekonsentrasi.

0 komentar:

Posting Komentar

rank

iklan

Connect With Us

Instructions

Pages

BTricks

welcome to my blog taufik psycho

Blogger templates

Resource

ads ads ads ads

Site Map

welcome my blog taufik psycho.com

Advertise


free counter

Recomended